SVLK Tingkatkan Kontribusi Ekonomi Sektor Kehutanan

By Admin

nusakini.com--Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) mampu menjadi instrumen untuk menembus pasar ekspor yang mulai mensyaratkan legalitas kayu, khususnya Uni Eropa. SVLK sekarang dipandang setara dengan sertifikat legalitas versi EU yang disebut dengan Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT)-License. Ini berlaku mulai tanggal 15 November 2016. Indonesia sebagai negara pertama, dan baru satu-satunya di dunia, yang mendapat hak menerbitkan FLEGT-License tersebut. 

  Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menghargai upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam membangun SVLK sebagai sebuah sistem sertifikasi yang mencegah kayu-kayu dari sumber ilegal memasuki pasar tersebut. Hal ini ia ungkapkan saat memberikan sambutan dalam Peluncuran Lisensi FLEGT Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/11). 

  Hadir dalam acara ini antara lain Menteri LHK Siti Nurbaya, Wakil Menteri Luar Negeri A.M Fachir, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guérend, Duta Besar Negara Sahabat atau yang mewakili, pejabat Kementerian/Lembaga terkait, perwakilan asosiasi dan pelaku usaha dll. 

  Maraknya illegal logging telah menghancurkan sumberdaya hutan sekaligus meruntuhkan industri kehutanan. Akibat illegal logging pula, produk kayu Indonesia mengalami hambatan pemasaran di pasar internasional karena dikaitkan dengan stigma negatif sebagai produk yang merusak lingkungan.  

  “Dengan menerapkan prinsip legalitas dan kelestarian dalam skema SVLK, Indonesia membuktikan komitmen pada pasar Uni Eropa dan pasar global lain untuk menerapkan skema perdagangan kayu berkelanjutan, yang sekaligus menjamin kelestarian hutan kita,” ujar Siti Nurbaya. 

  Dengan demikian, juga diharapkan daya saing dan daya tembus pasar produk kayu Indonesia kian membaik, dan ujungnya nanti bisa mengembalikan kontribusi sektor kehutanan kembali signifikan bagi perekonomian nasional.  

  “Ini tentu sebuah keunggulan kompetitif luar biasa. Dengan FLEGT-License produk kayu Indonesia dapat memasuki pasar 28 negara Uni Eropa tanpa due diligence,” tambah Darmin. 

  Selain itu, capaian lain mencatat 2843 industri dan usaha berbasis hutan tersertifikasi SVLK dan 13.64 juta hektar hutan alam tersertivikasi SVLK. SVLK mengeluarkan 507484 lisensi ekspor V-legal untuk 207 produk dengan HS Code (10 digit). Selain itu, produk kayu berlisensi memiliki berat bersih 49.01 juta ton dan bernilai USD 30.59 milyar. Serta Indonesia mengekspor produk kayu berlisensi SVLK ke 202 negara termasuk 28 negara di Uni Eropa. 

  Menko Darmin juga menjabarkan perkembangan positif lainnya. Saat ini sektor kehutanan Indonesia berkontribusi sekitar 1% terhadap Produksi Domestik Bruto (PDB) dan 1.3% terhadap pendapatan pajak pemerintah. Pada 1 Agustus 2016, nilai ekspor produk kayu Indonesia mencapai lebih dari US$ 5,4 Miliar. “Angka ini cukup baik ditengah-tengah menurunnya nilai ekspor komoditi Indonesia lainnya,” katanya. 

  Tak lupa, Menko Perekonomian mengingatkan capaian tersebutmerupakan perjuangan dan negosiasi panjang dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Maka, FLEGT-Licensinginimerupakan tanggung jawab bersama antara negara produsen kayu dan negara konsumen kayu. Baikdalam hal penanggulangan pembalakan liar maupunperdagangannya. 

  “Kami berharap pihak EU dari sisi demand, terus menjaga konsistensi dalam menutup pasar EU dari kayu-kayu ilegal dari manapun sumbernya. Hanya dengan konsistensi yang setara dari pihak konsumen, maka perdagangan kayu ilegal dapat diatasi,” tegasnya. 

  Darmin juga mengapresiasi kerja sama dan koordinasi antar kementerian. YaituMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Luar Negeri,danMenteri Keuangan yang dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 

  “Saya secara khusus juga ingin menyampaikan penghargaan atas kerjasama dan koordinasi lintas kementerian karena telah menunjukkan kebersamaan yang maksimal. Kebersamaan yang sama saya harap akan terjadi dalam hal komoditas lainnya,” tutup Darmin. (p/ab)